Selasa, 12 April 2016

Pengertian obat secara khusus

Pengertian Obat Secara Khusus
1 Obat Jadi Yakni obat dalam keadaan murni atau campuran dalam bentuk serbuk,
cairan, salep, tablet, pil, suppositoria atau bentuk lain yang mempunyai
teknis sesuai dengan Farmakope Indonesia atau buku lain yang
ditetapkan oleh pemerintah.
2 Obat Patent Yakni obat jadi dengan nama dagang yang terdaftar atas nama si
pembuat pembuat yang dikuasakannya dan dijual dalam bungkus asli
dari pabrik yang memproduksinya.
3 Obat Baru Yakni obat yang terdiri atau berisi zat, baik sebagai bagian yang
berkhasiat, ataupun yang tidak berkhasiat, misalnya lapisan, pengisi,
pelarut, pembantu atau komponen lain, yang belum dikenal sehingga
tidak diketahui khasiat dan kegunaannya.
4 Obat Asli Yakni obat yang didapat langsung dari bahan-bahan alamiah Indonesia,
terolah secara sederhana atas dasar pengalaman dan digunakan dalam
pengobatan tradisional.
5 Obat Esensial Adalah obat yang paling dibutuhkan untuk pelayanan kesehatan
masyarakat terbanyak dan tercantum dalam Daftar Obat Esensial yang
ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
6 Obat Generik Adalah obat dengan nama resmi yang ditetapkan dalam Farmakope
Indonesia untuk zat berkhasiat yang dikandungnya.


Semoga bermanfaat teman  ðŸ˜ŠðŸ˜Š
Salam anak farmasi  ðŸ˜‰ðŸ˜‰ðŸ˜‰